BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Patriotisme merupakan wujud dari cinta tanah air di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan yang berat, maka perlu dimulai upaya-upaya untuk kembali mengangkat tema tentang pembangunan sikap patriotisme. Dimana Indonesia merupakan laboratorium sosial yang sangat kaya karena pluralitasnya, baik dari aspek ras dan etnis, bahasa, agama dan lainnya. Ditambah lagi status geografis sebagai negara maritim yang terdiri dari setidaknya 13.000 pulau. Bahwa pluralitas di satu pihak adalah aset bangsa jika dikelola secara tepat, di pihak lain ia juga membawa bibit ancaman disintegrasi. Karakter pluralistik itu hanya suatu pressing factor dalam realitas ikatan negara. Di tengah situasi bangsa Indonesia yang seperti itu, sikap cinta tanah air sangat di butuhkan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berhubungan dengan sikap cinta tanah air, perlu adanya refleksi kisah perjuangan telah terbukti betapa tinginya semangat perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengusir dan melawan penjajah sejak awal penjajahan Belanda sampai dengan tercapai Kemerdekaan RI. Itu semua merupakan sebuah kewajiban yang Universal, dimana generasi yang lebih tua agar mewariskan tidak hanya pengetahuan tentang tonggak sejarah atas kejadian yang terjadi di masa lalu namun juga terutama tentang semangat cinta tanah air yang berpengaruh atas perjalanan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, untuk menciptakan suatu hubungan emosional secara timbal-balik di antaranya dalam kaitan semangat cinta tanah air. Hal ini menjadi sebuah tuntutan yang layak, agar generasi muda dapat menghargai jasa-jasa Pejuang dan Pahlawannya sehingga mereka menempatkan para Pejuang dan Pahlawan yang terhormat serta dapat menghayati nilai-nilai perjuangan.
Oleh karena itu, penulis berusaha merangkum sedemikian rupa dan mencoba menelaah apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai wujud dari sikap cinta tanah air dan mengapa hal ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan Bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis cinta tanah air khususnya di kalangan remaja Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan cinta tanah air
2. Bagaimana landasan pendidikan pancasila sebagai cerminan cinta tanah air
3. Bagaimana cara menanamkan sikap cinta tanah air
4. Bagaimana menerapkan nilai yang berkaitan dengan cinta tanah air
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui arti pentingnya cinta tanah air
2. Mendeskripsikan landasan pancasila sebagai cerminan cinta tanah air
3. Mendeskripsikan menanamkan sikap cinta tanah air
4. Mendeskripsikan cara menerapkan nilai-nilai yang berkaitan dengan cinta tanah air
D. Manfaat
Bedasarkan latar belakang diatas, maka manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi Dosen
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam menanamkan konsep sikap cinta terhadap tanah air.
2. Bagi Mahasiswa
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka menanamkan dan menerapkan nilai-nilai cinta tanah air.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Diman dalam cinta tanah air tersebut terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Cinta tanah air adalah rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu datang dari dalam negeri maupun datang dari luar negeri.
Cinta Tanah Air adalah merupakan suatu ilmu yang mermpelajari sikap rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat, pantang menyerah, peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cinta Tanah Air.Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak (tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari sabang sampai maraoke. Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat. Sebagai contoh orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di Negara lain itu sudah termasuk menanamkan sikap Cinta Tanah Air, meski tidak terdefinisikan, karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia dinegara lain.
Saat ini sudah mengalami perubahan, dimana bangsa indonesia sudah memasuki zaman globalisasi persaingan terjadi dimana-mana tidak di dalam maupun di luar Negara, mungkin sekarang sudah banyak orang yang melupakan akan pentingnya Cinta Tanah Air, karena alasan untuk bertahan hidup. Meskipun begitu sebagai warga Negara yang baik harus menanam sikap cinta tanah air dalam kondisi apapun supaya dapat mewariskan di masa yang akan datang. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air dan bangsa, kalau tidak seperti itu, mungkin saat ini bangsa Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Sebagai buktinya, pencetus organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, sejak terjadinya krisis moneter yang kemudian dilanjutkan dengan krisis multidimensi telah melahirkan era reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan sosial sangat mendasar, antara lain berupa tuntutan masyarakat akan keterbukaan, demokratisasi dan HAM. Perkembangan lingkungan strategik baik global, regional maupun nasional sangat erat kaitannya dengan upaya bela Negara terhadap cinta tanah air yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kondisi perkembangan lingkungan strategik sangat menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela negara karena pada dasarnya hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Seperti generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan sebagai bangsa dan mungkin kemiskinan tidak merjarela seperti sekarang ini.
Berdasarkan kondisi itu, tentu ada kaitannya dengan Bela Negara. Dimana Bela Negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Rumusan tersebut sangat jelas tujuan dan sasarannya yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasi sosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenap warga negara.
B. Landasan Pendidikan Pancasila sebagai cerminan Cinta Tanah Air
1. Landasan historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar. Setelah berproses perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yaitu Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian, bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian, bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2. Landasan kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat pisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi saat ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3. Landasan yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut:
a. Ketuhanan yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut
C. Menanamkan sikap Cinta Tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertanam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin ada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Selain melakukan upacara ada juga cara menanamkan sikap cinta tanah air dengan mengadakan lomba 17 agustus sebagaimana yang dilakukan setiap 17 agustus semua masyarakat Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaan Negara republik Indonesia yang di cetuskan oleh presiden pertama Indonesia Bung Karno yang jatuh pada tanggal 17 agustus 1945. Kegiatannya seperti ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.
D. Menerapkan nilai yang berkaitan dengan Cinta Tanah Air
Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal, bahkan dimanapun. Misalnya di keluarga, amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat diwujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dan upacara bendera.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya generasi muda dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Cinta Tanah Air adalah merupakan suatu ilmu yang mermpelajari sikap rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat diwujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat, pantang menyerah, peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cinta Tanah Air. Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak (tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia. Wujud dari sikap cinta tanah air adalah sikap kepahlawanan (patriotisme).
Cinta Tanah Air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Sikap cinta tanah air juga merupakan perwujudan rela berkorban terhadap negara kesatuan republik indonesia, hal tersebut dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini. Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya generasi muda dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
B. Saran
Pada era globalisasi saat ini, tuntutan zaman pun semakin tinggi. Dimana setiap negara berlomba-lomba bersaing untuk kemajuan negaranya. Maka diharapkan kepada generasi yang akan datang wajib mempertahankan dan memperjuangkan negara kesatuan republik indonesia, seperti halnya belajar dengan sungguh-sungguh, mematuhi dan mentaati peraturan Negara dan mengharumkan nama bangsa di dunia dalam pentas lomba antar bangsa itu juga merupakan contoh cerminan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar