Minggu, 30 Oktober 2011


Makalah tentang Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan asing. Sehingga ada banyak orang yang berpendapat bahwa penguasaan bahasa itu terjadi secara otomatis. Ini disebabkan oleh perasaan yang menganggap bahwa manusia itu selalu berbahasa, baik berbicara, mengingat atau merasakan sesuatu. Bahasa yang dimiliki seseorang seolah tidak diperlukan usaha untuk memperolehnya. Dewasa ini, pemakaian bahasa Indonesia baik dalam kehidupan nyata maupun fiksi mulai mengalami interferensi dan mulai bergeser digantikan dengan pemakaian bahasa gaul. Dengan memakai bahasa gaul tersebut, pemakainya akan dikatakan sebagai orang kota yang modern dan bukan orang daerah yang kurang modern. Anggapan seperti ini jelas salah karena bahasa gaul tersebut merupakan salah satu bahasa daerah juga di Indoensia. Antara bahasa Indonesia dan bahasa gaul tentunya lebih modern dan lebih maju bahasa Indonesia. Hal ini karena bahasa Indonesia merupakan bahasa tingkat nasional yang berasal dari bahasa-bahasa daerah di Indonesia dan bahasa asing. Sebaliknya, bahasa gaul hanya merupakan bahasa tingkat daerah.
Peniruan bahasa gaul oleh masyarakat luas di Indonesia tentu saja berdampak negatif terhadap pemakaian bahasa Indonesia secara baik dan benar pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Jelas saat ini di masyarakat sudah banyak adanya pemakaian bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak lepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan, para generasi muda inilah yang paling banyak memakai bahasa gaul daripada memakai bahasa Indonesia. Untuk mengindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyarakat pada masa depan, perlu adanya usaha pada saat ini menanamkan dan menumbuh kembangkan pemahaman dan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang berperan penting adalah para orang tua, guru dan pemerintah sangat dituntut kinerja mereka dalam menanamkan dan menumbuh kembangkan pemahaman dan kecintaan anak-anak Indonesia terhadap bahasa Indonesia. Dengan demikian, pemakaian bahasa Indonesia secara baik dan benar pada saat ini dan pada masa depan dapat meningkat. Oleh karena itu, penulis berusaha merangkum bahwa betapa pentingnya bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
3.      Bagaimana kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi
4.      Apa perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi

C.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan Bahasa Indonesia
2.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
3.      Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi.
4.      Untuk mengetahui perbedaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi

D.      Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagi Mahasiswa
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumber dalam belajar.
2.      Bagi Penulis
Dapat menambah pengalaman dalam penulisan makalah berikutnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Bahasa Indonesia.
1.1  Pengertian Bahasa
Secara umum berdasarkan beberapa pendapat maka pengertian bahasa adalah sebagai berikut:
Menurut Gorys Keraf (1997 : 1) bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Dari penjabaran itu dapat kita tangkap pentingnya bahasa, yakni sebagai alat berkomunikasi.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri.
Kemudian menurut sumber Wikipedia bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Berbadasarkan beberapa pengertian bahasa diatas dapat disimpulkan bahwa bahasa merupakan suatu alat untuk berkomunikasi atau berinteraksi melalui lisan (ucapan) ataupun tulisan. Melalui lisan yaitu dengan simbol bunyi, dimana setiap simbol bunyi memiliki ciri atau kekhasan tersendiri. Suatu simbol bunyi dapat terdengar sama jika diucapkan oleh dua orang yang berbeda bahasa, namun maknanya bisa berbeda jauh.

1.2  Sejarah Bahasa Indonesia
Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan salah suatu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melalu Kuno. Secara sosiologis, bahasa Indonesia baru dianggap “lahir” atau diterima keberadaannya pada tanggal 28 Oktober 1928. Kemudian secara yuridis, baru tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui keberadaannya. Fonologi dan tata bahasa Indonesia cukuplah mudah.
Bahasa Indonesia ialah bahasa yang dibuat, dimufakati, dan diakui serta digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia, sehingga sama sekali bebas dari unsur-unsur bahasa daerah yang belum umum dalam bahasa kesatuan. Dengan kata lain bahasa Indonesia ialah bahasa Melayu yang sudah menyatu benar dengan bahasa dengan suku-suku bangsa yang ada di kepulauan Nusantara.  Adapun bahasa daerah yang diumbangkan, betul-betul telah menyatu dan tidak lagi terasa sebagai bahasa daerah (Amin Singgih). Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan sebagai lingua franca (bahasa pergaulan). Yaitu bahasa Melayu Riau dipilih sebagai bahasa persatuan Negara Republik Indonsia atas pertimbangan sebagai berikut :
Pertama, Jika bahasa Jawa digunakan, suku-suku bangsa atau puak lain di Republik Indonesia akan merasa dijajah oleh suku Jawa yang merupakan puak (golongan) mayoritas di Republik Indonesia.
Kedua, ia sebagai lingua franca, Bahasa Melayu Riau yang paling sedikit terkena pengaruh misalnya dari bahasa Tionghoa Hokkien, Tio Ciu, Ke, ataupun dari bahasa lainnya.
Menurut Minto Rahayu (Budi Setiawan, dkk. 2010), pertimbangan lain bahasa Melayu dijadikan sebagai bahasa Indonesia yaitu:
1.      Bahasa Melayu telah tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia
2.      Bahasa Melayu diterima oleh semua suku di Indonesia, karena telah dikenal dan digunakan sebagai bahasa pergaulan, tidak dirasakan sebagai bahasa asing.
3.      Bahasa Melayu bersifat demokratis, tidak membeda-bedakan tingkatan dalam pemakaian sehingga meniadakan sifat feudal dan memudahkan orang mempelajarinya
4.      Bahasa Melayu bersifat reseptif, yaitu mudah menerima masukan dari bahasa daerah lain dan bahasa asing sehingga mempercepat perkembangan bahasa Indonesia di masa mendatang.


B.     Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Pada tanggal 28 Oktober 1928, adalah merupakan hari “Sumpah Pemuda” atau lebih tepatnya, dinyatakan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.      Lambang kebangaan Nasional
Bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, sudah sepantasnya merasa bangga, menjujung, dan mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan terhadap bahasa Indonesia, yaitu harus memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya sebagai lambang kebanggan Nasional.
2.      Lambang identitas Nasional
Bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini berarti, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka sudah seharusnya sebagai bangsa Indonesia kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tdiak tercermin didalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
3.      Alat komunikasi
Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio, dan Webset. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu.
4.      Bahasa Indonesia sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.

C.    Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi
Bersamaan dengan diproklamsikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara / Resmi memiliki fungsi sebagai berikut :
1.         Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan
Kedudukan pertama Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
2.         Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
Kedudukan kedua Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (IPTEK).
3.         Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
Kedudukan ketiga Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat.
4.         Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Kedudukan keempat Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.

D.    Perbedaan Bahasa Indonsia sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara / Resmi
1.      Perbedaan dari segi Ujudnya
Perbedaan secara khusus bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi dan bahasa indonesia sebagai bahasa nasional memang ada, misalnya penggunaan kosakata dan istilah. Hal ini disebabkan oleh lapangan pembicaraannya berbeda. Dalam lapangan politik diperlukan kosakata tertentu yang berbeda dengan kosakata yang diperlukan dalam lapangan administrasi. Begitu juga dalam lapangan ekonomi, sosial, dan yang lain-lain. Akan tetapi, secara umum terdapat kesamaan. Semuanya menggunakan bahasa yang berciri baku.
2.      Perbedaan dari Proses Terbentuknya
Secara implisit, perbedaan dilihat dari proses terbentuknya antara kedua kedudukan bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara dan nasional, dapat ditelaah hal berikut:
Latar belakang timbulnya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara jelas-jelas berbeda. Adanya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional didorong oleh rasa persatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Putra-putra Indonesia sadar bahwa persatuan merupakan sesuatu yang mutlak untuk mewujudkan suatu kekuatan. Semboyan “Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh” benar-benar diresapi oleh mereka. Untuk mewujudkan persatuan itu perlu adanya sarana yang menunjang, dari sekian sarana penentu yang tidak kalah pentingnya adalah sarana komunikasi yang disebut bahasa. Dengan pertimbangan kesejarahan dan kondisi bahasa Indonesia yang lingua franca itu, maka ditentukanlah ia sebagai bahasa nasional.
Berbeda halnya dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi. Terbentuknya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara/resmi dilatarbelakangi oleh kondisi bahasa Indonesia itu sendiri yang secara geografis menyebar pemakaiannya ke hampir seluruh wilayah Indonesia dan dikuasai oleh sebagaian besar penduduk. Bahasa Indonesia telah disepakati oleh pemakainya sebagai bahasa pemersatu bangsa, sehingga pada saat ditentukannya sebagai bahasa negara/resmi, seluruh pemakai bahasa indonesia yang sekaligus sebagai penduduk Indonesia itu menerimannya dengan suara bulat. Jelaslah bahwa dualisme kedudukan bahasa Indonesia tersebut dilatarbelakangi oleh proses pembentukan yang berbeda.
3.      Perbedaan dari segi fungsinya
Setelah menelaah uraian terdahulu bahwa fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berbeda sekali dengan fungsi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Perbedaan itu terlihat pada wilayah pemakaian dan tanggung jawab terhadap pemakaian fungsi itu.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Secara umum bahasa merupakan suatu alat untuk berkomunikasi atau berinteraksi melalui lisan (ucapan) ataupun tulisan. Sedangkan bahasa Indonesia adalah bahasa yang dibuat, dimufakati, dan diakui serta digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia, sehingga sama sekali bebas dari unsur-unsur bahasa daerah yang belum umum dalam bahasa kesatuan. Bahasa indonesia berasal dari bahasa melayu.Bahasa Indonesia secara sosiologis resmi digunakan sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Namun secara Yuridis Bahasa Indonesia di akui setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kemudian Bahasa Melayu di angkat menjadi bahasa Indonesia karena bahasa melayu telah digunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) di nusantara dan bahasa melayu sangat sederhana dan mudah dipelajari serta tidak memiliki tingkatan bahasa. Sedangkan bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara/Resmi. Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional sendiri memiliki fungsi sebagai Identitas Nasional, Kebanggaan Bangsa, Alat Komunikasi, dan Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara/Resmi memiliki fungsi sebagai Bahasa resmi kenegaraan, alat pengantar dalam dunia pendidikan, penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.

B.     Saran
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu. Sebagai bangsa yang besar sudah selayaknya kita menghargai nilai-nilai sejarah tersebut dengan tetap menghormati dan menjaga nilai-nilainya. Disamping itu alangkah baiknya apabila kita menggunakan bahasa indonesia secara baik dan benar.




DAFTAR PUSTAKA

Budhi Setiawan, dkk. 2010. Bahasa Indonesia Untuk Mahasiswa. Widya Sari Press. Salitga.
Gorys Keraf. 1978. Tata Bahasa Indonesia. Ende-Flores: Nusa Indah.
http://putri1511.blogspot.com/2010/10/kedudukan-bahasa-indonesia-sebagai.html
http://bukittingginews.com/2010/10/makalah-sejarah-perkembangan-bahasa-indonesia/
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7789911

Rabu, 19 Oktober 2011


BAB  I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Patriotisme merupakan wujud dari cinta tanah air di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan yang berat, maka perlu dimulai upaya-upaya untuk kembali mengangkat tema tentang pembangunan sikap patriotisme. Dimana Indonesia merupakan laboratorium sosial yang sangat kaya karena pluralitasnya, baik dari aspek ras dan etnis, bahasa, agama dan lainnya. Ditambah  lagi status geografis sebagai negara maritim yang terdiri dari setidaknya 13.000 pulau. Bahwa pluralitas di satu pihak adalah aset bangsa jika dikelola secara tepat, di pihak lain ia juga membawa bibit ancaman disintegrasi. Karakter pluralistik itu hanya suatu pressing factor dalam realitas ikatan negara. Di tengah situasi bangsa Indonesia yang seperti itu, sikap cinta tanah air sangat di butuhkan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berhubungan dengan sikap cinta tanah air, perlu adanya refleksi kisah perjuangan telah terbukti betapa tinginya semangat perjuangan Bangsa Indonesia untuk mengusir dan melawan penjajah sejak awal penjajahan Belanda sampai dengan tercapai Kemerdekaan RI. Itu semua merupakan sebuah kewajiban yang Universal, dimana generasi yang lebih tua agar mewariskan tidak hanya pengetahuan tentang tonggak sejarah atas kejadian yang terjadi di masa lalu namun juga terutama tentang semangat cinta tanah air yang berpengaruh atas perjalanan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, untuk menciptakan suatu hubungan emosional secara timbal-balik di antaranya dalam kaitan semangat cinta tanah air. Hal ini menjadi sebuah tuntutan yang layak, agar generasi muda dapat menghargai jasa-jasa Pejuang dan Pahlawannya sehingga mereka menempatkan para Pejuang dan Pahlawan yang terhormat serta dapat menghayati nilai-nilai perjuangan.
Oleh karena itu, penulis berusaha merangkum sedemikian rupa dan mencoba menelaah apa saja yang seharusnya dilakukan sebagai wujud dari sikap cinta tanah air dan mengapa hal ini menjadi sangat penting dalam mewujudkan Bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis cinta tanah air khususnya di kalangan remaja Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan  cinta tanah air
2.      Bagaimana landasan pendidikan pancasila sebagai cerminan cinta tanah air
3.      Bagaimana cara menanamkan sikap cinta tanah air
4.      Bagaimana menerapkan nilai yang berkaitan dengan cinta tanah air

C.           Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui arti pentingnya cinta tanah air
2.      Mendeskripsikan landasan pancasila sebagai cerminan cinta tanah air
3.      Mendeskripsikan menanamkan sikap cinta tanah air
4.      Mendeskripsikan cara menerapkan nilai-nilai yang berkaitan dengan cinta tanah air

D.           Manfaat 
Bedasarkan latar belakang diatas, maka manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Dosen
Dapat dijadikan sebagai acuan dalam menanamkan konsep sikap cinta terhadap tanah air.
2.      Bagi Mahasiswa
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka menanamkan dan menerapkan nilai-nilai cinta tanah air.


BAB  II
PEMBAHASAN

A.      Cinta Tanah Air
Cinta tanah air adalah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Diman dalam cinta tanah air tersebut terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Cinta tanah air adalah rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu datang dari dalam negeri maupun datang dari luar negeri.
Cinta Tanah Air adalah merupakan suatu ilmu yang mermpelajari sikap rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat, pantang menyerah, peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cinta Tanah Air.Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak (tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia dari sabang sampai maraoke. Dan kita harus menanamkan sifat bangga sebagai warga Negara Indonesia yang mempunyai beragam adat istiadat. Sebagai contoh orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di Negara lain itu sudah termasuk menanamkan sikap Cinta Tanah Air, meski tidak terdefinisikan, karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia dinegara lain.
Saat ini sudah mengalami perubahan, dimana bangsa indonesia sudah memasuki zaman globalisasi persaingan terjadi dimana-mana tidak di dalam maupun di luar Negara, mungkin sekarang sudah banyak orang yang melupakan akan pentingnya Cinta Tanah Air, karena alasan untuk bertahan hidup. Meskipun begitu sebagai warga Negara yang baik harus menanam sikap cinta tanah air dalam kondisi apapun supaya dapat mewariskan di masa yang akan datang. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air dan bangsa, kalau tidak seperti itu, mungkin saat ini bangsa Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Sebagai buktinya, pencetus organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, sejak terjadinya krisis moneter yang kemudian dilanjutkan dengan krisis multidimensi telah melahirkan era reformasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan sosial sangat mendasar, antara lain berupa tuntutan masyarakat akan keterbukaan, demokratisasi dan HAM. Perkembangan lingkungan strategik baik global, regional maupun nasional sangat erat kaitannya dengan upaya bela Negara terhadap cinta tanah air yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Kondisi perkembangan lingkungan strategik sangat menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela negara karena pada dasarnya hal ini merupakan peluang dan sekaligus tantangan bagi ketahanan nasional bangsa Indonesia.
Seperti generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan sebagai bangsa dan mungkin kemiskinan tidak merjarela seperti sekarang ini.
Berdasarkan kondisi itu, tentu ada kaitannya dengan Bela Negara. Dimana Bela Negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara antara lain diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Rumusan tersebut sangat jelas tujuan dan sasarannya yaitu setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan wilayah NKRI. Namun demikian mengingat kemajemukan masyarakat dan keragaman budaya yang melatar belakanginya, maka pengertian bela negara mempunyai implikasi sosial budaya yang tidak boleh diabaikan dalam menanamkan kesadaran dan kepedulian segenap warga negara.

B.       Landasan Pendidikan Pancasila sebagai cerminan Cinta Tanah Air
1.      Landasan historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar. Setelah berproses perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yaitu Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian, bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2.      Landasan kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat pisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi saat ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3.      Landasan yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut:
a.       Ketuhanan yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut

C.      Menanamkan sikap Cinta Tanah Air
Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertanam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin ada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia.
Selain melakukan upacara ada juga cara menanamkan sikap cinta tanah air dengan mengadakan lomba 17 agustus sebagaimana yang dilakukan setiap 17 agustus semua masyarakat Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaan Negara republik Indonesia yang di cetuskan oleh presiden pertama Indonesia Bung Karno yang jatuh pada tanggal 17 agustus 1945. Kegiatannya seperti ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan.

D.      Menerapkan nilai yang berkaitan dengan Cinta Tanah Air
Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal, bahkan dimanapun. Misalnya di keluarga, amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat diwujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dan upacara bendera.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI. Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya generasi muda dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.



BAB  III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Cinta Tanah Air adalah merupakan suatu ilmu yang mermpelajari sikap rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujudkan cinta tanah air, dapat diwujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat, pantang menyerah, peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cinta Tanah Air. Mekipun cinta tanah air bersifat sedikit abstrak (tidak terdefinisi), namun hal itu menyetuh di seluruh kehidupan penduduk Indonesia. Wujud dari sikap cinta tanah air adalah sikap kepahlawanan (patriotisme).
Cinta Tanah Air merupakan pengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Sikap cinta tanah air juga merupakan perwujudan rela berkorban terhadap negara kesatuan republik indonesia, hal tersebut dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini. Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya generasi muda dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

B.       Saran
Pada era globalisasi saat ini, tuntutan zaman pun semakin tinggi. Dimana setiap negara berlomba-lomba bersaing untuk kemajuan negaranya. Maka diharapkan kepada generasi yang akan datang wajib mempertahankan dan memperjuangkan negara kesatuan republik indonesia, seperti halnya belajar dengan sungguh-sungguh, mematuhi dan mentaati peraturan Negara dan mengharumkan nama bangsa di dunia dalam pentas lomba antar bangsa itu juga merupakan contoh cerminan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia.